Medan(harianSIB.com)
Upaya mencari kepastian hukum atas polemik internal Yayasan Sari Mutiara resmi masuk ke ranah pidana. Salah satu ahli waris pendiri yayasan, dr Tuahman Purba, melaporkan dugaan pemalsuan akta notaris ke Polda Sumatera Utara, dengan terlapor antara lain abang kandungnya, Parlindungan Purba.
Langkah hukum tersebut dikonfirmasi kuasa hukum dr Tuahman, Ranto Sibarani, kepada wartawan di Medan, Senin (19/1/2026). Ranto menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan penyidik Polda Sumut.
"Pengaduan klien kami telah diproses. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan atau Pasal 266 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ranto.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut atas nama Parlindungan Purba dan Idawati Purba. Objek yang dipersoalkan yakni Akta Nomor 03 tanggal 3 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Ade Yulianty, yang menurut pelapor memuat keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Polres Belawan Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal Motor di Hamparan Perak "Kami telah mempolisikan akta notaris yang menurut kami isinya tidak benar. Klien kami juga sudah diperiksa sebagai saksi dan telah menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik. Laporan ini kami buat pada November 2025," kata Ranto.
Ia menjelaskan, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Persoalan utama berkaitan dengan pinjaman bank yang dilakukan dr Tuahman untuk kebutuhan operasional Rumah Sakit Sari Mutiara.