Medan(harianSIB.com)
Komisi A DPRD Sumut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Pemkab Deliserdang dan masyarakat Dusun IX Sampali membahas sengketa lahan seluas 93 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I Sumatera.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyatakan penolakannya secara tegas terhadap klaim pihak PTPN I Regional I Sumatera, bahwa lahan yang ditempati ratusan kepala keluarga beserta fasilitas umum lainnya masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), karena klaim tersebut tidak pernah bisa menunjukkan bukti-buktinya.
Pembahasan sengketa lahan itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Sekretaris Komisi A Ir Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri anggota Komisi A Irham Buana Nasution SH MHum, Hefriansyah, Megawati Zebua dan Poltak Siburian SH MH, Selasa (20/1/2026) di DPRD Sumut.
Juga terlihat hadir puluhan perwakilan masyarakat Dusun IX Sampali yang dikoordinir Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21) Tiora Nelwati Sinaga bersama Waldi, Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumut Juliandi, perwakilan PTPN I Regional I Sumatera, Pemkab Deliserdang, camat, serta kepala desa setempat.
Baca Juga: Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang Dalam rapat tersebut, masyarakat Dusun IX Sampali dengan tegas menyatakan keberatan dan penolakan terhadap klaim
PTPN I Regional I Sumatera dan BPN Deli Serdang yang menyebut lahan seluas 93 hektare tersebut sebagai bagian dari areal HGU, karena tidak pernah disertai bukti dokumen yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Tiora Nelwati Sinaga, bahwa sejak Oktober hingga Desember 2025 telah dilakukan sejumlah rapat dengan Komisi A DPRD Deliserdang, pihak PTPN I Regional I Sumatera menyatakan lahan tersebut berada dalam HGU, namun tidak dapat menunjukkan sertifikat maupun peta HGU yang dimaksud.
Editor
: Wilfred Manullang