Medan(harianSIB.com)
DPRD Medan menyetujui perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (20/1/2025) pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Wong Chun Sen. Pengambilan keputusan diawali laporan panitia khusus HT Bahrumsyah, SH. MH. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi, dari 9 fraksi 8 menyetujui, satu menolak yakni Fraksi PSI.
Dari sejumlah pasal yang dirubah diantaranya adalah Pasal 100 ayat 4 dihapus berdasarkan amanat rapat paripurna yang berkesimpulan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata kegiatan penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda) melainkan melalui peraturan DPRD.
Ketentuan pasal 186 kata Bahrumsyah menyatakan bahwa peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib, sepanjang belum diubah dinyatakan masih tetap berlaku.
Fraksi PSI satu-satunya fraksi yang menolak perubahan Tatib, termasuk menolak dilaksanakannya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Pasalnya, salah satu tujuan dirubahnya Tatib agar pelaksanaan Wasbang memiliki payung hukum.
Baca Juga: Sutarto Apresiasi Polrestabes Medan Sukses Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Ketua
Fraksi PSI Renville Pandapotan Napitupulu kepada wartawan mengatakan,
PSI menghargai kesimpulan yang diambil mayoritas fraksi. Namun
PSI menolak perubahan pasal 100 ayat 4 dan menolak pelaksanaan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan.
Dia mengungkapkan, selain menghormati keputusan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, kegiatan Wasbang sekali sebulan oleh DPRD Medan mengeluarkan banyak anggaran.