Medan(harianSIB.com)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik, apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.
"Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis," ujar Rianda, Rabu (21/1/2026) di Medan.
Baca Juga: HKBP Apresiasi Pencabutan Izin PT TPL, Siap Bantu Pemulihan Lingkungan WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik.
Editor
: Wilfred Manullang