Medan(harianSIB.com)
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyambut gembira keputusan pemerintah yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Ia menilai langkah tersebut sebagai awal perjuangan baru untuk pemulihan lingkungan dan penegakan hukum atas kerusakan hutan di Sumatera Utara.
Pernyataan itu disampaikan Lamsiang menyusul pengumuman Menteri Sekretaris Negara Prasetiyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1/2026), terkait pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera dan Aceh, termasuk PT TPL.
"Kita tentu berterima kasih kepada Presiden yang telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera dan Aceh. Salah satunya PT TPL yang selama ini kita perjuangkan agar ditutup permanen," ujar Lamsiang, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: WALHI Sumut Ingatkan Bahaya Kebijakan Simbolik di Balik Pencabutan Izin Perhutanan Menurutnya, pencabutan izin
PT TPL bukanlah akhir dari perjuangan. "Ini bukan akhir peristiwa, tetapi awal langkah untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum atas kerusakan yang sudah terjadi," katanya.
Lamsiang menegaskan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah pemulihan hutan. Ia menilai kerusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. "Hutan harus segera dipulihkan. Pohon itu membutuhkan waktu lima sampai sepuluh tahun untuk tumbuh kembali. Artinya, tidak boleh lagi ada penebangan," ucapnya.