Medan(harianSIB.com)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1/2026) sebagai langkah awal yang penting.
Hal tersebut disampaikan sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos kepada harianSIB.com, Rabu (21/1/2026) menanggapi dicabutnya izin PT TPL.
"Tanpa Pemulihan dan pertanggungjawaban adalah impunitas terselubung. Pencabutan itu belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh," ujarnya.
Juniaty menyebut keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.
Baca Juga: Sekber Apresiasi Pemerintah Cabut Izin PT TPL, Serukan Reforestasi dan Kedaulatan Kelola Lahan "Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat," ucapnya.
Ia menegaskan, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif.