Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka SDR AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Siaran tertulis dari OJK Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/1/2026). menyebutkan, perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin melalui pemberi pinjaman yang tidak terdaftar, disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan. Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian berkoordinasi intensif dengan KORWAS PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Baca Juga: Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan