Medan(harianSIB.com)
Pengamat hukum Dr M Iqbal Asnawi SH MH mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional menyikapi maraknya dugaan praktik perjudian togel dan judi tembak ikan di Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Iqbal menilai mencuatnya kembali nama Aseng Kayu alias AK, yang disebut-sebut dalam dugaan jaringan perjudian togel, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Informasi dan laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Negara wajib hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata Iqbal kepada wartawan di Medan, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang undang-undang. Apabila terdapat dugaan kuat praktik perjudian togel yang terorganisir dan berlangsung lama, aparat penegak hukum harus segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polres Binjai Bongkar Judi Meja Ikan di Sei Bingai, Dua Tersangka Diamankan Iqbal menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ketentuan perjudian diatur secara tegas.
Pasal 426 KUHP mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda bagi pihak yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.