Medan(harianSIB.com)
Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) dan praktik judi online (judol) di Jalan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (22/1/2026) malam.
Dalam operasi itu, petugas kepolisian mengamankan 8 orang dari lokasi yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan dengan inisial DP (40), SL (25), RN (26), SA (30), MG (27), YS (36), ET (30), dan FR (50).
Dari lokasi turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 4 CPU komputer, empat monitor, satu laptop, dua CCTV, 20 kotak ponsel, 8 ponsel yang disewakan untuk aktivitas judol, serta beberapa unit telepon genggam lainnya.
Sebelum penggerebekan dilakukan, terlebih dahulu digelar apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean, di Mapolrestabes.
Baca Juga: Brimob Poldasu dan BNN Bersatu, Selamatkan Warga Percut Sei Tuan dari Bahaya Narkoba Personel yang berjumlah 253 petugas gabungan itu terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Lantas
Polrestabes Medan, serta didukung personel Brimob Polda Sumut untuk pengamanan dan sterilisasi lokasi.
Usai apel dan pembagian tugas, tim bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 22.10 WIB dan tiba pada pukul 22.24 WIB. Sekitar pukul 23.26 WIB, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.