Medan(harianSIB.com)
Tiga oknum jaksa di antaranya staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), setelah dijemput oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) pada Asintel Kejati Sumut, terkait dugaan kasus pengutipan dana desa.
Ketiga orang tersebut sempat diperiksa di Kejati Sumut 2 hari, Rabu (21/1/2026) sampai Kamis (22/1/2026). Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut diberangkatkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Pam SDO pada JAM Intel Kejagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/1/2026), membenarkan, adanya tiga oknum Kejari Palas sudah diserahkan ke Kejagung, setelah dijemput dari Palas dan diperiksa di Kejati Sumut.
"Ya, benar. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua jaksa dan satu staf intel. Sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejagung," sebut Kajati Sumut Harli Siregar, Sabtu (25/1/2026).
Baca Juga: H Ashari Tambunan Jadi Ketua PKB Sumut, Begini Respon Anggota DPRD Labura, Ismarlin Adapun ketiga orang tersebut yaitu Soemarlin Halomoan Ritonga SH (Kajari Palas), Ganda Nahot Manalu SH Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Kejari Palas dan seorang Staf/Tata Usaha seksi Intel
Kejari Palas, Zul Irfan.
Ditanya wartawan, kenapa diserahkan ke Kejagung setelah diperiksa Kejati Sumut, menurut Kajati memang demikian mekanismenya terkait kinerja Pam SDO menyangkut dugaan penyimpangan yang dilakukan internal di kejaksaan.
Editor
: Robert Banjarnahor