Medan(harianSIB.com)
Sidang dugaan korupsi terkait tanah eks-HGU PTPN II yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dinilai mengungkap praktik penyimpangan sistemik yang berlangsung lebih dari satu dekade, bukan sekadar kasus hukum yang berdiri sendiri.
Hal itu dikatakan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, melalui siaran persnya yang diterima harianSIB.com, Sabtu (24/1/2026).
Dikatakannya, perkara yang kini disidangkan jaksa hanyalah bagian kecil dari persoalan besar pengelolaan tanah eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara. Menurutnya, fakta persidangan justru memperlihatkan pola berulang yang lintas wilayah dan konsisten dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2014 hingga 2023.
"Apa yang diproses saat ini hanyalah ujung gunung es. Fakta di persidangan menunjukkan perkara ini berlapis, lintas lokasi dan menggunakan pola yang sama," kata Iskandar.
Baca Juga: Dari Petani hingga Pengusaha: Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Akhirnya Bergulir di Pengadilan Tipikor Medan Ia menjelaskan, skema dasar yang muncul dalam persidangan diawali dengan berakhirnya atau tidak sahnya HGU, namun tanah tidak dikembalikan ke negara.
PTPN II tetap memperlakukan lahan tersebut sebagai aset aktif, kemudian mengalihkan, menyewakan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga hingga korporasi swasta memperoleh manfaat ekonomi. Sementara itu, warga yang menguasai lahan justru menghadapi kriminalisasi atau penggusuran.
Dalam pemetaan IAW, lanjutnya, terdapat tiga klaster utama konflik eks-HGU. Klaster Marindal menunjukkan konflik agraria paling kasar, di mana warga yang telah lama mengelola tanah menghadapi eksekusi meski status lahan masih disengketakan.