Medan (harianSIB.com)
Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB (Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruaan dan Sekolah Luar Biasa) Negeri di Sumut hanya 2 periode (8 tahun) dan setelah itu dikembalikan menjadi guru berdasarkan Permendikdasmen (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) No 7 Tahun 2025.
Demikian dikatakan Kadisdik Sumut melalui Sekretaris Terang Dewi Susantri Ujung SSTP MPA kepada wartawan di Medan terkait periode jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di daerah ini, Minggu (25/1/2026).
.
Menurutnya, Permendikdasmen tentang jabatan kepala sekolah (Kepsek) tersebut diterapkan mulai tahun ajaran (TA) 2026/2027 dan aturan dimaksud akan disebarkan ke seluruh satuan pendidikan maupun instansi terkait.
Baca Juga: Nama AK Mencuat, Pengamat Hukum Desak APH Tegas Berantas Judi di Sumut Dikatakan, batasan periode jabatan kepala sekolah dimaksudkan guna memberi peluang dan kesempatan kepada para guru senior termasuk wakil kepala sekolah (Wakepsek) yang berkeinginan menjadi kepala sekolah.
Kendati demikian, katanya, masa jabatan 4 tahun kepala sekolah bisa diperpanjang hingga 4 periode dengan penilaian kinerja yang lebih baik melalui proses seleksi terintegrasi dan sistematis mengacu pada rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta membuka jalur penugasan reguler dan non reguler bagi guru ASN mencakup persyaratan, mekanisme pemberhentian dan penjaminan mutu pendidikan kepala sekolah.
Editor
: Robert Banjarnahor