Medan(harianSIB.com)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti konflik hukum yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terkait kewajiban penyerahan plasma 20 persen kepada masyarakat.
Iskandar menyatakan, di balik laporan kinerja Satgas PKH dan APN yang menunjukkan pengembalian ribuan hektare lahan ke negara, terdapat persoalan serius yang kini berujung gugatan di pengadilan. Dua komunitas masyarakat adat, masing-masing di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, Riau, menggugat karena hak plasma 20 persen belum mereka terima.
"Dua gugatan ini membuktikan bahwa masalah plasma bukan kasus sporadis, melainkan gejala struktural kegagalan negara, baik pada masa pengelolaan oleh perusahaan swasta maupun setelah negara mengambil alih," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Gugatan pertama diajukan masyarakat adat Simangambat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Mereka menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20 persen yang dinilai diabaikan, baik oleh perusahaan sebelumnya maupun setelah pengelolaan diambil alih negara melalui APN. Gugatan kedua diajukan masyarakat adat Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II dengan substansi tuntutan serupa.
Baca Juga: Sidang Tipikor Eks HGU PTPN II Dinilai Ungkap Skema Sistemik, Bukan Kasus Tunggal Iskandar menyoroti langkah
APN yang tetap melakukan penyerahan plasma 20 persen di Rokan Hulu, namun bukan kepada masyarakat yang tengah menggugat di pengadilan. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan tidak setara terhadap warga yang menempuh jalur hukum.
"Negara terlihat mengakui kewajiban plasma, tetapi menghindari penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang menuntut haknya melalui pengadilan," ujarnya.