Medan(harianSIB.com)
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu, mengungkapkan bahwa keluarganya mengalami tekanan psikologis berat akibat kasus yang menimpanya, meskipun ia menegaskan tidak pernah melakukan mark-up anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Amsal usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026). Ia menyebut pemberitaan masif terkait perkara ini membuat keluarganya merasa malu dan menarik diri dari lingkungan sosial.
"Sejak kasus ini bergulir, keluarga saya tidak berani keluar rumah. Mereka merasa malu akibat pemberitaan yang menyebut saya melakukan korupsi. Padahal, saya tidak pernah melakukan mark-up dalam pekerjaan ini," ujar Amsal di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Perbesi Martinus Sebayang, Kepala Desa Salit, dan Kepala Desa Kutakepar. Para saksi menerangkan bahwa proyek video profil desa berawal dari proposal penawaran yang diajukan terdakwa, lalu dibahas melalui musyawarah perangkat desa sebelum disepakati pelaksanaannya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan Saksi juga mengaku terdakwa bersama timnya beberapa kali turun langsung ke desa untuk proses pengambilan gambar, termasuk menggunakan kamera video dan drone. Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan inspektorat tidak menemukan penyimpangan.
"Anggarannya bersumber dari dana desa. Saat pemeriksaan oleh inspektorat, tidak ada temuan sama sekali," tegas Kades Perbesi Martinus Sebayang, diamini saksi lainnya.
Editor
: Robert Banjarnahor