Medan(harianSIB.com)
Praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan.
Sambungan tidak sah, instalasi tidak standar, hingga manipulasi alat ukur disebut menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut menegaskan bahwa listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban berlebih, serta sistem pengaman arus yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran hebat.
General Manager PLN UID Sumut Mundhakir menyatakan bahwa upaya penertiban listrik ilegal dilakukan bukan semata untuk penegakan aturan, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
"Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar," tegas Mundhakir, Senin (26/1/2026).
Editor
: Wilfred Manullang