Medan(harianSIB.com)
Massa menamakan kelompoknya dari Koalisi Masyarakat Pencari Keadilan (KMPK) Labuhan Batu Selatan (Labusel), Senin (26/1/2026), aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa menyoroti masalah pelaksanaan pembebasan dan penggantian bidang tanah yang terkenal Areal Pengembangan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatra Lintas Rantau Prapat - Kota Pinang di Kabupaten Labusel, baik mengenai harga per meter, harga tanaman dan bangunan.
Pengunjuk rasa mendesak Kejati Sumut transparan dan mengedepankan kepastian terhadap perkembangan hukum atas laporan masyarakat terkait kasus pembebasan tanah tersebut.
Pengunjuk rasa juga mendesak Kejati Sumut agar menetapkan tersangka, serta mendesak PT KAI Divisi Reg 1 Sumut mengembalikan surat surat masyarakat dan pembayaran sesuai harga yang diperjanjikan.
Baca Juga: Pria di Labusel Tikam Janda Karena Sakit Hati Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH didampingi Staf Penkum Monang Sitohang SH menyampaikan, bahwa penanganan atas laporan masyarakat terkait kasus tersebut, sudah dilakukan penyelidikan.
"Dan diharapkan dapat ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan bukti bukti yang cukup," ujar Kasi Penkum.
Editor
: Wilfred Manullang