Medan(harianSIB.com)
Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Syafril, mantan pejabat BRI Jalan Iskandar Muda, Medan, Senin (26/1/2026).
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan, Syafril diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada 2021–2023.
Syafril dinilai tidak kooperatif dan sering sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.
Menurut Rizza, penangkapan dilakukan di Kompleks Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga: Pabrik Busa di Sunggal Ludes Dilalap Sijago Merah "Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor
Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan pemeriksaan penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga
Syafril ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kasus ini diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar.