Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Dituduh mencuri atap seng dan besi bangunan gudang, tersangka pelaku, Chair (45) warga Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, ditangkap tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang.
Dari tersangka, 25 lembar atap seng gudang yang dicuri, diamankan sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan pencurian dan pemberatan.
Hal itu disampaikan, Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (29/1/2026).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHPidana, junto pasal 477 ayat 1 huruf f subsider pasal 476.
Baca Juga: Modus Laundry Pakaian, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjungmorawa Dijelaskan, Chair ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Hasan Basri (64) warga Jalan Teuku Umar Medan Petisah, melaporkan bahwa atap seng dan besi gudang miliknya yang berada di Jalan Sei Belumai Hilir Dusun V Desa Tanjungmorawa B, dicuri maling setelah dibuka dari bangunan gudang, Kamis (23/10/2025).
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 Juta. Tidak terima, korban membuat laporan pengaduan, Kamis (18/12/2025) di Mapolsek Tanjungmorawa.