Deliserdang(harianSIB.com)
Di tengah pesatnya arus informasi digital, kreativitas Generasi Z (Gen Z) dalam mempromosikan pariwisata sering kali berbenturan dengan ketidaktahuan akan rambu-rambu hukum. Menjawab tantangan tersebut, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) lintas institusi menggelar workshop bertajuk "Gen Z sebagai Duta Wisata Cerdas: Kreatif Berkonten, Taat Hukum, dan Paham Kebijakan" di SMAS PAB 8 Saentis, Percut Sei Tuan, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara akademisi dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Universitas Darma Agung (UDA), dan relawan lembaga Terimakasih Indonesia (TrikInd). Tim pengabdi terdiri dari Bantors Sihombing SSos MSi, Besti Rohana Simbolon SSos MSi, dan Boas Bahana Putra ST.
Ketua Tim PKM, Bantors Sihombing, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh fenomena viralitas konten yang menjadi "pedang bermata dua". Di satu sisi, konten viral dapat mengangkat potensi wisata daerah seperti Percut Sei Tuan yang kaya akan wisata pesisir dan kuliner. Namun di sisi lain, kurangnya literasi etika digital dan hukum sering memicu pelanggaran privasi atau penyebaran hoaks.
"Banyak Gen Z yang jago bikin konten visual menarik, tapi belum paham kalau penggunaan lagu tren di TikTok bisa melanggar hak cipta, atau reviu wisata yang salah bisa kena pasal pencemaran nama baik. Karena itu, kami hadir untuk membekali mereka agar kreatif tapi tetap taat hukum," ujar Bantors.
Baca Juga: BPK Wilayah II Sumut Dukung Perayaan Imlek Tahun Kuda Api se-Deliserdang Menurutnya, Generasi Z memiliki potensi besar sebagai promotor wisata berbasis media sosial. Namun, kreativitas tersebut harus dibarengi literasi hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Participatory Action Research
Workshop ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) yang memadukan pemaparan materi kebijakan pariwisata, literasi hukum digital (UU ITE), dan pelatihan teknis pembuatan konten.
Antusiasme siswa terlihat sangat tinggi. Peserta awalnya tidak memahami implikasi hukum dari penggunaan aset digital sembarangan. Namun, setelah mengikuti sesi materi dan praktik, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan. "Siswa kini lebih paham konsep 'saring sebelum sharing' dan cara memverifikasi informasi kebijakan pariwisata," tambah Bantors.
Kepala Sekolah SMAS PAB 8 Saentis Muhammad Ardianto SPd menyambut positif kegiatan ini. Ia menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan pergaulan digital siswa saat ini, sekaligus membuka wawasan bahwa menjadi Duta Wisata memerlukan kecerdasan dalam menyampaikan pesan yang taat aturan, bukan sekadar tampil di kamera.
Melalui program ini, diharapkan literasi hukum dan kebijakan dapat menjadi elemen penting dalam pengembangan kapasitas digital pelajar untuk mendukung pariwisata berkelanjutan di Sumatera Utara.(**)