Medan(harianSIB.com)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Rabu (28/1/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota perlawanan (eksepsi) para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan press release tim kuasa hukum terdakwa yang diterima wartawan, Kamis (29/1/2026), empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II.
Baca Juga: IAW Beri Tiga Rekomendasi Tuntaskan Penyelidikan Penyimpangan Pengelolaan Tanah Eks HGU PTPN II Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak disertai bukti yang jelas. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.
Irwan Peranginangin secara khusus menyampaikan keberatan pribadinya. Ia menilai dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama menjabat Direktur PTPN II.
Editor
: Wilfred Manullang