Medan(harianSIB.com)
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum menyarankan, sebaiknya Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait yang sudah jadi tersangka korupsi di Sumatera Utara (Sumbar) harus segera di non aktifkan dari jabatannya.
Hal itu katanya agar tidak ada potensi potensi terulangnya tindak pidana yang sama, bahkan bisa berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Kalau sudah jadi tersangka korupsi sebaiknya pejabat itu dinonaktifkan saja, agar tidak ada potensi terulang," kata Wadir LBH Medan, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi APBDes Halongonan Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp570 Juta Dijelaskannya, bahwa dari sisi aparatur pemerintahan ditekankan, siapapun dia harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai ada perilaku perilaku koruptif yang dilakukan pejabat pejabat pemerintahan.
Sementara dari sisi aparat penegak hukum, harapannya, jangan tebang pilih dalam memberikan perlakuan.
Editor
: Wilfred Manullang