95 dari 425 Napi AcehTamiang yang ‘Dibebaskan’ Akibat Bencana Hidrometeorologi Sudah Melapor

Oki Lenore - Kamis, 29 Januari 2026 19:07 WIB
Foto: SIB/ Oki Lenore
Menimipas Jend Pol Drs Agus Andrianto SH MH berdampingan dengan Gembala Senior Christ of Grace Church Ps Ev Rajamin Sirait SE MA bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs Mashudi, Pj Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di VIP Room KNIA De

Deliserdang(harianSIB.com)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jend Pol Drs Agus Andrianto SH MH mengatakan, 95 orang nara pidana (napi) yang 'dibebaskan' akibat bencana hidrometeorologi sudah melapor kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh Tamiang.

"Saya mengapresiasi mereka. Kesadaran soal hukum mereka sangat baik. Tetapi Lapas sedang diperbaiki," ujarnya saat hendak meninggalkan Sumut setelah menjalankan sejumlah agenda di kabupaten kota dalam rangkaian Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, 425 napi 'dibebaskan' dari Lapas Klas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang sehubungan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.

Saat 'pembebasan' diwanti-wanti untuk melapor kembali bila kondisi sudah kondusif. "Iya. Apa bentuk kesepahaman awal saat 'pembebasan' akan kembali diterapkan," tegas Menimipas didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs Mashudi, Pj Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dan Gembala Sernior Ev Rajamin Sirait SE MA di VIP Room KNIA Deliserdang, Kamis (29/1/2026)

Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan hal serupa. Menurutnya, Lapas Kualasimpang serta di lokasi lain sedang dibenahi. Khusus untuk Lapas di Aceh Tamiang, kelaurga besar Lapas dibantu 119 taruna Poltekpin dari Jakarta serta melibatkan pihak ketiga mempercepat proses pemulihan.

Kepala Lapas Klas IIB Kuala Simpang Mudo Mulyanto mengonfirmasi terjadi kerusakan parah pada infrastruktur lapas yang terdampak banjir bandang di mana air merendam seluruh kompleks sebab ketinggiannya sampai 4 meter. "Semua fasilitas hancur termasuk instalasi listrik yang sewaktu-waktu dapat membahayakan," ujarnya.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait