Medan(harianSIB.com)
Aliasi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) yang terdiri dari F SERBUNDO, OPPUK, KSPPM, AMAN Tano Batak, BAKUMSU, YMKL, GSBI dan SBMI memberikan pernyataan sikap atas pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dikuatirkan berganti nama di Kantor F SERBUNDO, Jalan Beringin Pul Brayan Darat II Medan, Kamis (29/1/2026).
Pada pertemuan tersebut Ketua AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran didampingi Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, Koordinator Studi dan Advokasi SPPM Angela Manihuruk dan Pengurus DPP SERBUNDO, Suhib Nurido menyampaikan sikap lanjutan pasca pencabutan izin tersebut.
"Bencana banjir, longsor, krisis air bersih serta hilangnya wilayah adat milik masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat," ujarnya membuka pertemuan tersebut.
Baca Juga: Ephorus HKBP–GOKESU Apresiasi Presiden, Desak Pemulihan Ekologis Pasca Pencabutan Izin PT TPL Ia menyebut pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara.
"Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan yang izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar," ucapnya.