Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1/2026). Keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memunculkan keraguan atas keabsahan audit kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan di ruang Cakra 8, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai ahli. Ika yang juga Ketua Tim Audit menjelaskan audit dilakukan dengan metode real cost berdasarkan dokumen SPJ, kwitansi, RAB, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan Bupati.
Ia menyebut terdapat empat penyedia dalam proyek tersebut, salah satunya CV Promiseland yang dipimpin terdakwa Amsal Christy Sitepu. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp202.161.980.
Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan dimasukkannya item pengadaan website desa dalam perhitungan audit. Pasalnya, pekerjaan website desa faktanya dikerjakan oleh pihak lain, yakni CV Arih Perdana, dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga: Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan Menjawab pertanyaan tersebut, Ika mengakui perhitungan kerugian negara bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik
Kejari Karo tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa. Pengakuan itu membuat suasana persidangan menjadi tegang.
Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan kedudukan saksi dalam persidangan. "Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?" tanya hakim ketua di hadapan persidangan.