Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, mendukung langkah Komisi A DPRD Sumatera Utara serta Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang mendorong pengusutan pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pane menilai pemindahan warga binaan, terlebih ke lapas dengan pengamanan superketat seperti Nusakambangan, seharusnya didasarkan pada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli agar pemindahan warga binaan, apalagi ke Nusakambangan, dilakukan dengan alasan yang jelas dan kuat. Tidak boleh hanya alasan ringan seperti kepemilikan ponsel, apalagi dituduh melakukan pemerasan," kata Pane, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar tidak bersikap berlebihan dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap warga binaan yang masa hukumannya hampir berakhir.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Pane menyebut pihaknya menduga terdapat hal lain di balik pemindahan
Ilyas Sitorus ke
Nusakambangan. Ia mengungkapkan setidaknya ada empat kejanggalan yang menjadi temuan mereka.
Pertama, soal kepemilikan telepon genggam di dalam rutan. Kedua, pemindahan narapidana seharusnya tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Ketiga, berdasarkan pengakuan keluarga yang diberitakan media, Ilyas justru disebut sebagai korban pemerasan di dalam penjara. Keempat, pemindahan tersebut diduga dilakukan tanpa perintah tertulis.