Medan(harianSIB.com)
Pemprov Sumut meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga independen tersebut menilai Pemprov Sumut berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.
Penghargaan diserahkan Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026), dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Predikat itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang dinilai bekerja keras membenahi pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Opini Ombudsman tersebut menunjukkan unit pelayanan yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara profesional, transparan dan akuntabel. Predikat itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
"Ini mencerminkan implementasi nyata visi misi Gubernur Sumut khususnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," kata Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: 20 Tahun Diabaikan, DPRD SU Dorong DPR RI Perjuangkan Anggaran Normalisasi Sungai di Medan Menurut Sulaiman, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan merupakan bukti upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik telah berjalan efektif. Raihan tersebut menjadi dorongan dalam mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang unggul, maju dan berkelanjutan.
"Ini bukti reformasi birokrasi yang terus didorong Pak Gubernur Bobby Nasution berjalan dengan baik, oleh karena itu akan terus kita tingkatkan untuk mewujudkan Sumut yang unggul, maju dan berkelanjutan," kata Sulaiman.