Medan(harianSIB.com)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (Almisbun) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/2/2026). Aksi tersebut menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan kejahatan lingkungan yang disampaikan sejak September 2025.
Dalam aksinya, Almisbun mempertanyakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan PT LTS yang beroperasi di Panei Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan tuntutan tertulis yang dibacakan pengunjuk rasa, dugaan kejahatan lingkungan tersebut dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pasalnya, lahan perkebunan PT LTS seluas sekitar 210 hektare diduga dikelola tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, perusahaan juga disebut-sebut tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Almisbun juga menuding adanya dugaan perampasan tanah milik warga yang digunakan sebagai akses jalan pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa ganti rugi, serta aktivitas yang merusak kawasan ekosistem gambut.
Baca Juga: Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Aspidsus Kejati Sumut M Jeffery Promosi ke Kejagung "Atas dugaan tersebut, kami meminta
Kejati Sumut memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan," demikian salah satu poin tuntutan massa. Mereka juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk turut mengawasi kinerja
Kejati Sumut dalam penanganan perkara itu.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut, Maria Sembiring SH. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan massa akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.