Medan(harianSIB.com)
Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan penutupan operasional PT SAS di Kabupaten Batubara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut dan DLH Kabupaten Batubara, karena dinilai tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah, mengabaikan perizinan lingkungan, serta berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA didampingi anggota Komisi D Viktor Silaen SE MM, Aswin Parinduri dan anggota dewan lainnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT SAS yang turut dihadiri DLH Batubara dan DLH Sumut, Rabu (4/2/2026) di DPRD Sumut.
Yahdi menegaskan, DPRD Sumut tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan mengorbankan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat. Sejak awal, PT SAS sudah menimbulkan persoalan, termasuk beroperasi saat pabrik belum selesai dibangun.
Ia mengungkapkan, pada 24 Agustus 2025, Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara telah meminta PT SAS menghentikan operasi hingga seluruh perizinan dipenuhi. Namun, perusahaan tetap beroperasi dan mengabaikan surat tersebut.
Baca Juga: Musda Partai Golkar Sumut Rekomendasikan Pembentukan Tiga Provinsi dan Satu Kabupaten di Sumut Selain itu, PT SAS belum melengkapi dan menyempurnakan IPAL sehingga limbah diduga dibuang ke tanah milik warga di belakang pabrik serta dialirkan melalui saluran umum langsung ke Sungai Sipare-pare.
Padahal, Sungai Sipare-pare digunakan masyarakat untuk pertanian, kebutuhan rumah tangga dan air minum, termasuk sebagai sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading, serta dimanfaatkan nelayan di wilayah hilir.
Editor
: Robert Banjarnahor