Medan(harianSIB.com)
PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan (sebelumnya Radisson Hotel Medan) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Hadi Yanto mengatakan perusahaan tersebut untuk ketiga kalinya digugat permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, meskipun dua permohonan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.
"Meskipun dua kali ditolak, kita kembali mengajukan permohonan PKPU berdasarkan fakta dan putusan-putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Termohon," kata Hadi di Medan, Rabu (4/2/2026).
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1), yang diajukan oleh Sumeito selaku Pemohon PKPU I, Rudy Parasian Hutagalung selaku Pemohon PKPU II, dan Iswanto Sinaga selaku Pemohon PKPU III melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto.
Baca Juga: Kajati Sumut Lantik Johnny Pardede Aspidsus, Ronal Bakara Aspema dan Ridwan Kajari Medan "Permohonan
PKPU tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.Sus-
PKPU/2026/PN Niaga Mdn," ujar dia.
Hadi menjelaskan, PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun hingga kini belum diselesaikan.
Editor
: Wilfred Manullang