Medan(harianSIB.com)
Viral di sejumlah media sosial (medsos) yang menarasikan korban menjadi tersangka.
Satu dari puluhan medsos diantaranya @medanheadlines.newss, dalam postingannya menuliskan bahwa sejumlah korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancurbatu, tertanggal 22 September 2025, atas nama pelapor Persadaan Putra, yang kemudian justru ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menganiaya pelaku pencurian.
Korban pencurian itu disebutkan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, keluarga pelaku pencurian melaporkannya ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama.
"Mereka meminta perlindungan hukum setelah keluarga pelaku pencurian melaporkan mereka ke Polrestabes Medan," tulis akun itu di medsos.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Lakukan Pam Eksekusi dengan Humanis Beberapa netizen menyamakan kasus tersebut dengan yang terjadi di Sleman beberapa waktu lalu.
Seperti komentar akun @bintangwjrbutarbutar dalam unggahan akun medsos @medanheadlines.newss. Akun tersebut menyenggol akun Kapolrestabes Medan, @calvinsimanjuntak.99 dan meminta agar kasus tersebut diusut dan tidak terjadi seperti di Sleman.