Medan(harianSIB.com)
Pemberian sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Gloves (PT UG) merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara. Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama No.18 Medan Helvetia, Rabu (4/2/2026).
Menurut Herdensi, Ombudsman Sumut telah menerima penjelasan dari DLHK Sumut terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves. Penjelasan tersebut tertuang dalam surat DLHK Sumut bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT Universal Gloves.
Surat itu merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi Ombudsman Sumut melalui surat bernomor T/0900/LM.17-02/0315.2025/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
"Secara umum, poin-poin yang disampaikan DLHK Sumut menunjukkan bahwa instansi tersebut telah bekerja dan mampu menguraikan temuan pelanggaran secara rinci," kata Herdensi.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Minta Kominfo Medan Responsif Layani Permohonan Informasi Publik Namun,
Ombudsman Sumut menilai bagian akhir surat
DLHK Sumut justru menimbulkan persoalan baru karena terkesan tidak tegas. Dalam surat tersebut,
DLHK Sumut memaparkan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan
PT Universal Gloves.
Pelanggaran itu meliputi pengendalian pencemaran air, antara lain tidak membuang air limbah pada titik pembuangan (outfall) yang ditetapkan, tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air, terjadinya kebocoran atau overflow dalam pengelolaan air limbah, serta dugaan pengenceran air limbah untuk memenuhi baku mutu.