Lubukpakam(harianSIB.com)
Komisi I DPRD Deliserdang merekomendasikan Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan PTPN I Regional 1 yang dahulunya PTPN II dan ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 milik Pemkab Deliserdang belum ada kepastian.
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan yang berada di Dusun I Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Rabu (4/2/2026), di ruang Komisi I DPRD Deliserdang.
Dalam RDP yang dihadiri perwakilan Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, ATR/BPN Deliserdang, PTPN I Regional 1, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Lubukpakam, Kepala Desa Tanjung Garbus I dan sejumlah warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, serta kuasa hukum masyarakat, direkomendasikan agar Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Sebelumnya, Kuasa Hukum masyarakat, Rahmat Rizki Rambe SH menyampaikan, lahan itu adalah milik warga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dan saat ini putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Menhut RI dan ATR/BPN Gelar RDP Dengan DPD RI, Tekankan Kolaborasi Akhiri Konflik Agraria Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, hingga saat ini belum dibatalkan, namun Pengadilan menyatakan bahwa sertifikat itu adalah cacat juridis, sehingga
Pemkab Deliserdang belum bisa mengklaim bahwa sertifikat itu merupakan satu kesatuan dengan tanahnya.
Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.