Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, menangkap Jhonson (36), warga Desa Bangunsari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, atas dugaan pembongkaran gudang dan pencurian besi kontruksi bangunan.
Dari gudang korban, tersangka diduga menggasak satu unit mesin pompa air Simizu, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 milimeter sepanjang 100 meter, tiga batang besi jenis Ujum 120, 10 batang besi UMP 40 sepanjang enam meter, serta besi plat ukuran 2,4 x 1,2 meter setebal enam milimeter sebanyak enam lembar dan satu lembar setebal delapan milimeter.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H Damanik SH MH, Kamis (5/2/2026), mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Edi Boy (45), warga Jalan Gaharu, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang melapor ke Polsek Tanjungmorawa pada Jumat (23/1/2026).
Dalam laporannya, korban menyebut gudang miliknya di Jalan Harapan Dusun XI Desa Bangunsari Baru dibobol maling pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian itu, sejumlah besi kontruksi bangunan dan pompa air senilai sekitar Rp20 juta raib.
Baca Juga: Curi Atap Seng dan Besi Gudang, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjungmorawa Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH melakukan penyelidikan. Tersangka Jhonson ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di lahan garapan eks HGU PTPN II, Gang Rotan Dusun XII Desa Bangunsari Baru.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua batang besi behel dan potongan besi plat UMP 40 sebagai barang bukti," ujar AKP Jonni.