Lubukpakam(harianSIB.com)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang, Rio Laka Dewa, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap tiga perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.
Hal itu disampaikan Rio saat menerima perwakilan massa aliansi mahasiswa bersatu yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DLH Deliserdang, Lubukpakam, Kamis (5/2/2026).
Rio yang baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kadis LH Deliserdang membantah anggapan bahwa pihaknya tertutup dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi. Kami sudah mengeluarkan SPT untuk menelusuri dugaan penyebaran limbah. Tim sudah bekerja, dan hasil penelusuran nantinya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan," ujar Rio.
Baca Juga: Ombudsman Sumut: Sanksi Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves Kewenangan DLHK Sebelumnya, dalam orasinya, perwakilan mahasiswa mendesak DLH Deliserdang untuk menindak tegas tiga perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan hidup di wilayah Deliserdang.
Adapun perusahaan yang dimaksud yakni CV Restu Indah Kotak Karton dan PT Wijaya Nusantara Lestari yang beroperasi di Kecamatan Sunggal, serta CV Saudara Mitra Sukses yang berada di Kecamatan Tanjungmorawa.