Medan(harianSIB.com)
BPJS Kesehatan angkat bicara terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Penonaktifan tersebut dipastikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK merupakan bagian dari pembaruan rutin yang dilakukan Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
"Dalam SK tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Rizzky, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali, Ini Syaratnya Ia menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut antara lain termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.