Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara dugaan korupsi yang kami tangani berlandaskan aturan dan dasar hukum yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat serta regulasi daerah yang menjadi acuan dalam penanganan perkara," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/2/2026).
Reinhard menjelaskan, empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang melibatkan pihak swasta di Kabupaten Karo saling berkaitan dan memiliki pola yang sama.
Dari empat perkara yang telah disidangkan, lanjut dia, dua perkara telah diputus pengadilan, masing-masing satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu perkara masih dalam proses banding. Dua perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Baca Juga: Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Proyek LPJU Dana PEN "Modusnya sama, pola perbuatannya serupa, hanya lokasinya berbeda," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Pidsus Kejari Karo didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan Inspektorat. Total kerugian negara dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan telah dibuktikan di persidangan.