Medan(harianSIB.com)
Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026. Putusan tersebut menyatakan gugatan para ahli waris tidak dapat diterima terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding, Ricka Kartika Barus, menilai Majelis Hakim PTUN Medan keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan. Padahal, objek gugatan sejak awal secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.
"Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sebagai sengketa kepemilikan. Padahal terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan," ujar Ricka di Medan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Ricka, salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim PTUN Medan adalah fakta bahwa permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi yang tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.
Baca Juga: Petani Juma Kobun Situri-turi Harapkan Pengadaan Sumur Bor "Permohonan sertifikat tersebut bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati. Ini jelas melanggar ketentuan administrasi pertanahan, namun fakta krusial ini sama sekali tidak dipertimbangkan hakim," tegasnya.
Menurut Ricka, kekeliruan tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran kepentingan hukum dari sengketa tata usaha negara menjadi seolah-olah sengketa kepemilikan, sehingga berimplikasi pada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.