Medan(harianSIB.com)
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan penyakit tersebut.
Kepala Dinkes Sumut melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat di seluruh kabupaten/kota, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan di Sumut.
"Setelah adanya surat edaran dari Kemenkes, kabupaten/kota, rumah sakit, dan fasyankes terus kami dampingi dalam deteksi dini dan kewaspadaan Virus Nipah. Apabila ditemukan sindrom yang mengarah ke Nipah, harus segera dilakukan respons di bawah 24 jam," ujar Novita, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, kewaspadaan terhadap Virus Nipah tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Untuk itu, Dinkes Sumut berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti BBKK Medan, BLKM Medan, RS Adam Malik, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, hingga Polda Sumut.
Editor
: Wilfred Manullang