Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut yang juga dikenal mantan wartawan Frans Dante Ginting, menyatakan dukungan penuh atas deklarasi Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media massa yang mendesak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
Menurut Frans Dante Ginting kepada wartawan, Senin (9/2/2026), melalui telepon dari Kabupaten Karo mengatakan, langkah tersebut bukan sekadar urusan regulasi, melainkan penegasan keberpihakan negara terhadap masa depan pers nasional di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
"Pers tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian di era digital yang serba eksploitatif. Ketika karya jurnalistik menjadi bahan bakar utama platform digital dan AI, maka negara wajib memastikan ada keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menilai Perpres 32/2024 merupakan langkah awal yang baik, namun belum cukup kuat secara yuridis untuk melindungi ekosistem pers secara menyeluruh. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi undang-undang dinilai sangat mendesak.
Baca Juga: Timbul Jaya H Sibarani Desak Dishub Sumut Segera Realisasikan Bus Listrik Mebidang Berbiaya Rp60 Miliar "Kalau kita serius bicara kedaulatan digital dan kemandirian pers, maka payung hukumnya juga harus kuat. Undang-undang memberi kepastian, bukan sekadar imbauan," ujarnya, sembari mendukung tuntutan agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai karya yang dilindungi hak cipta, serta revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurutnya, jurnalisme merupakan produk intelektual yang lahir dari proses panjang, berisiko dan beretika serta berita bukan konten gratisan, karena lahir dari verifikasi, integritas dan keberanian, sehingga sudah saatnya negara mengakui karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual yang wajib dihormati.