Medan(harianSIB.com)
Pemohon eksekusi Pasar Sambas menyatakan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pedagang dan masyarakat yang masih beraktivitas di lokasi tersebut, menyusul hasil kajian ahli yang menyebut struktur bangunan pasar sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Sukri Hasibuan, SH, didampingi Arief Rakhman Lubis, SH dari Kantor Advokat ASH & Partners, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan pelaksanaan eksekusi.
Namun ia menegaskan, pengosongan bangunan tidak seharusnya ditunda terlalu lama karena risiko keselamatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Kami menghormati penundaan itu. Tapi yang perlu digarisbawahi, kekhawatiran kami bukan semata soal kepemilikan atau eksekusi, melainkan soal keselamatan jiwa. Kalau bangunan ini roboh dan ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab?" kata Sukri kepada wartawan di Medan, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003 Sukri menjelaskan, kliennya merupakan pemilik sah bangunan
Pasar Sambas yang dibeli pada 2006 dari seluruh ahli waris
Tengku Johan Moraksa. Bangunan tersebut dibangun pada 1968–1969 dan sejak awal pengelolaannya terbagi, di mana lantai bawah dikelola pemilik bangunan, sementara lantai atas dikelola pemerintah kota melalui PD Pasar.
"Yang perlu diluruskan, sejak awal itu yang diserahkan ke pemerintah adalah pengelolaan, bukan hak milik. Sertifikat tanah dan bangunan tetap atas nama pemilik. Klien kami membeli secara sah dari seluruh ahli waris pada 2006," katanya.