Medan(harianSIB.com)
Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 7 Januari 2026 dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ tertanggal 29 Januari 2026.
Banding terhadap putusan PTUN Medan diajukan melalui sistem e-court pada 19 Januari 2026. Sementara banding atas putusan PN Kabanjahe didaftarkan melalui e-court pada 9 Februari 2026. Memori banding untuk perkara PTUN telah diajukan pada 23 Januari 2026, sedangkan memori banding perkara perdata akan diajukan pada 18 Februari 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan sejak awal adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
"Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan SHP. Namun dalam pertimbangan putusan, perkara ini diposisikan sebagai sengketa kepemilikan," ujar Ricka kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Direktur PTPN II, Ini Permintaan Kuasa Hukum Objek yang disengketakan adalah Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi, terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.
Menurut kuasa hukum, permohonan penerbitan SHP tersebut diajukan pada Oktober 2024 dan sertifikat terbit dalam waktu sekitar tiga pekan. Mereka menilai proses tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya.