Medan(harianSIB.com)
Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Prof Dr Rugi Margono dan JAM Pembinaan Kejaksaan RI Dr Hendro Dewanto, menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh jaksa dan jajaran Kejaksaan RI.
Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026), menyebutkan, diskusi yang juga dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH MH, dipusatkan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dari kejaksaan di Sumut, Kajati Harli Siregar, SH MHum, Wakajati Abdullah Noer Denny, SH MH, para asisten hingga para Kajari se-Sumut, mengikuti kegiatan diskusi tersebut melalui sambungan Video Conference (daring) dari gedung Kejati Sumut di Medan.
Plea Bargain
Baca Juga: Ringgit Menguat, Malaysia Rancang MOP KLIA Sepang Jadi Pusat Shoping Barang Branded Untuk WNI Disampaikan, dalam diskusi disinggung tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah.
Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.