Medan(harianSIB.com)
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar (BDN) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dan sekitarnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan dari Pertamina Hanif Rajasa dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (12/2/2026) menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
"Pasca 100 hari kegiatan mulai 9 Oktober 2025 sampai hari ini, kami telah mengungkap lima laporan kasus terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Tiga di antaranya tertangkap tangan saat melakukan pengisian di SPBU. Ini menjadi perhatian kami," tegas Kombes Jean Calvijn.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut terjadi di sejumlah SPBU, di antaranya kawasan Johor, Medan Perjuangan, Medan Tuntungan, Batangkuis, hingga Tanjung Morawa. Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam dan terus berkembang.
Baca Juga: 17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan atas Pengungkapan 7 Kasus Pembunuhan "Mulai dari pengisian berulang dengan nominal kecil untuk menghindari kecurigaan, penggunaan banyak jeriken dalam satu kendaraan, hingga memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi," ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus pertama terungkap di SPBU Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku secara terang-terangan melakukan pengisian menggunakan banyak jeriken yang diangkut kendaraan pick up. Kasus kedua terjadi di SPBU Kelurahan Sei Kera Hilir. Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah jeriken serta alat bantu untuk mempermudah pengisian dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
Editor
: Wilfred Manullang