Medan(harianSIB.com)
Sungguh miris hukum yang berlaku saat ini. Surya Lubis dilaporkan ke Polda Sumut dan prosesnya naik sidik hanya karena menyebut penjahat saat mendatangi abang kandungnya, Taufik Lubis, di kediaman orang tua mereka pada 20 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan bukti laporan Polda Sumut nomor: LP/B/1711/X/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2025, Surya dilaporkan Taufik atas dugaan melakukan penghinaan.
Surya menyayangkan laporan atas dirinya diterima Polda Sumut dan naik ke tahap penyidikan. Ia mensinyalir proses atas laporan tersebut seperti dipaksakan.
"Kejadiannya berawal saat saya pergi ke rumah orang tua, Senin (20/10/2025), sekira pukul 10.00 WIB pagi, di Jalan Famboyan 1/3 No 9, dengan maksud memastikan apakah pembantu bernama Siti
Baca Juga: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Dampingi Dir Lantas Polda Sumut Survei Jalur Mudik Lebaran 2026 masih berada di rumah orang tua kami tersebut," ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Saat di depan rumah orang tuanya tersebut, lanjut Surya, dirinya bertemu dengan Taufik dan istrinya, Lusi.