Medan(harianSIB.com)
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti maraknya bangunan di Kota Medan yang hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Politisi Partai NasDem yang duduk di Komisi 4 itu menegaskan, KRK bukanlah izin mendirikan bangunan, melainkan hanya panduan sebagai salah satu syarat pengurusan PBG.
"Banyak bangunan seolah-olah sudah resmi karena memegang KRK, padahal itu bukan izin. Saya minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) beserta Satpol PP tidak main mata. Segera lakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar roilen dan tidak memiliki izin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Antonius, di wilayah Kecamatan Medan Petisah, khususnya Kelurahan Sekip, kerap ditemukan bangunan yang berdiri tanpa PBG, bahkan diduga melanggar garis sempadan bangunan (roilen).
Baca Juga: Antisipasi LPJU Padam di Bulan Puasa, Mobil Tangga Harus Ada Tiap Kecamatan Ia juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai belum tegas dalam menindak bangunan bermasalah.
"Saya mau katakan siapa sebenarnya pembackup bangunan itu dan kenapa pihak Satpol PP Kota Medan seolah enggan memberikan tindakan. Jangan bangunan kecil cepat ditindak sementara bangunan besar tidak berani. Ada apa?" tegasnya.