Medan(harianSIB.com)
PT Sumo melalui Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar SH membantah tudingan bahwa PT Sumo salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame.
"Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) di Medan.
Disebutkannya, kalau dikatakan kebocoran PAD, biasanya izin ukuran lebih kecil daripada yang dibayarkan atau ukuran diizin kecil tapi dibangun lebih besar.
Riza mengatakan pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6x12 meter. "Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini," ujarnya kesal.
Baca Juga: Dukung Kontingen Pesparawi Kota Medan ke Papua Barat, Rico Waas Targetkan Menang "Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter," ujarnya seraya menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp.96 juta.
Disebutkannya lagi, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Dan kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan.
Editor
: Wilfred Manullang