Medan (harianSIB.com)
Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan. Hingga kini, empat tersangka telah ditahan dan uang sekitar Rp150 miliar disita. Namun, desakan publik agar penyidikan diperluas dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semakin menguat.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan mendasar. "Mengapa yang dijerat baru sebatas anak buah, sementara otak dan pihak yang menikmati manfaat justru belum tersentuh," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Desakan juga datang dari organisasi kepemudaan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara meminta agar pembangunan kawasan Citra Land Tanjung Morawa dihentikan sementara sampai status hukum lahan benar-benar jelas.
Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut kepastian hukum. "Kita tidak ingin proyek pembangunan berjalan di atas lahan yang status hukumnya masih diselidiki karena berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Lahan Eks PTPN II, Enam Saksi Tegaskan Skema KSO Ia juga mengingatkan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Tekanan serupa disuarakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS). Ketua APMPEMUS, Iqbal, menilai penahanan satu orang dalam kasus ini belum cukup.