Lubukpakam (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengosongkan paksa sekaligus menyegel 17 lapak berupa gudang dan rumah toko (ruko) yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Senin (16/2/2026).
Tindakan tersebut dilakukan karena masa pemanfaatan hak guna bangunan (HGB) dinyatakan telah berakhir dan aset telah resmi menjadi milik Pemkab Deliserdang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron T Girsang, menjelaskan pengosongan dan penyegelan itu mengacu pada perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.
"Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan dan mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku HGB yang diberikan kepada pihak kedua, yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB," ujar Hesron.
Baca Juga: Seorang Balita Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sergai Selain itu, lanjutnya, dasar hukum lainnya adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara
PT Delimas Suryakannaka dengan
Pemkab Deliserdang Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.
Dalam Pasal 2 ayat (1) berita acara tersebut disebutkan, pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 di Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam.