Medan (harianSIB.com)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sari Mutiara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/2/2026) pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Hotel IBIS Styles Medan tidak terlaksana.
Pemegang saham yang mewakili 37,2 persen saham perusahaan menyampaikan keberatan dan menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan perseroan.
Pemegang saham yang hadir berdasarkan undangan resmi tersebut yakni dr Tuahman Purba, Panusunan Purba, dan Sinta. Ketiganya merupakan anak dari pendiri Yayasan Sari Mutiara, Almarhum Washington Purba dan Almarhumah Sauriah Sitanggang.
Kuasa hukum Tuahman Purba, Ranto Sibarani, bersama Hutur Irvan Pandiangan mengatakan pihaknya bersama para pemegang saham telah hadir sesuai surat undangan RUPS-LB yang ditandatangani Direktur PT Sari Mutiara, Ferry Iskandar.
Baca Juga: PIKI Sumut Minta Penegak Hukum Objektif dalam Penetapan Tersangka Naslindo Sirait "Pada hari ini, Senin 16 Februari 2026, kami bersama pemegang saham 37,2 persen, yaitu dr Tuahman Purba, Panusunan Purba, dan Ibu Sinta, hadir di Hotel IBIS sesuai undangan yang ditandatangani direktur," ujar Ranto di Medan, Senin (16/2/2026).
Namun, menurutnya, dua hari sebelum pelaksanaan, para pemegang saham menerima surat penundaan dari direktur yang menjadwalkan ulang RUPS-LB menjadi 3 Maret 2026.