Medan(harianSIB.com)
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD, memberikan klarifikasi tegas terkait status dan keberadaan Politeknik Unggul LP3M. Ia membantah keras isu yang menyebutkan kampus tersebut telah tutup atau terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya tuduhan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menarasikan bahwa Politeknik Unggul LP3M tidak aktif dan melakukan penyelewengan dana. Prof Saiful menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah. Ia menyoroti legalitas LSM yang melayangkan tuduhan tersebut.
"Saya difitnah, dengan tuduhan korupsi karena framing seolah Politeknik Unggul LP3M tutup. Faktanya, narasi pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak sesuai fakta," ujar Prof Saiful di Medan, Selasa (18/2/2026).
Berdasarkan data resmi LLDikti, pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Politeknik Unggul LP3M dari tahun 2023 hingga 2025 tercatat lengkap di sistem. Hal ini menandakan bahwa aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus tersebut berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Baca Juga: Kejari Asahan Tahan Dua Pegawai Bank dalam Kasus Korupsi KUR Rp2,4 Miliar Verifikasi FaktualTerkait isu penyelewengan dana beasiswa, Prof Saiful memastikan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara ketat. Inspektorat bersama Direktur baru Politeknik Unggul LP3M, Dr Ihsan Rambe, telah melakukan wawancara langsung terhadap para mahasiswa.